Penerbitan Surat Izin Keramaian


Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
  1. Surat permohonan Izin dari Kelurahan dimana diadakan kegiatan.*
  2. Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
  3. Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan. 
Kewajiban penaggung jawab kegiatan :
  1. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
  2. Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakantertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
  3. Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Jagakarsa.
  4. Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

* Kelurahan yang dimaksud adalah kelurahan yang berada diwilayah kecamatan Jagakarsa.