Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
- Surat permohonan Izin dari Kelurahan dimana diadakan kegiatan.*
- Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
- Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan.
- Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
- Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakantertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
- Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Jagakarsa.
- Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
* Kelurahan yang dimaksud adalah kelurahan yang berada diwilayah kecamatan Jagakarsa.